Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program kerja dan anggaran, rencana pengembangan sumberdaya manusia, perumusan kinerja, laporan akuntabilitas kinerja, penanganan Sistem Pengendalian Intern Pemerintahan, manajemen kepegawaian, organisasi dan tata laksana, reformasi birokrasi, pengelolaan data, keuangan, Barang Milik Negara, Penerimaan Negara Bukan Pajak, laporan evaluasi kegiatan, teknologi informasi dan komunikasi, perpustakaan, pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara, pengendalian gratifikasi, urusan katatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, kehumasan, keterbukaan informasi publik, serta koordinasi tata kelola dan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum.